Postingan

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Domisili atau dikenal dengan tempat kediaman, dalam arti hukum adalah tempat dimana seseorang dianggap senantiasa berada / selalu hadir untuk melaksanakan hak – haknya dan untuk menunaikan kewajiban – kewajibannya. Tempat kediaman hukum pada umumnya adalah sama dengan tempat kediaman senyatanya, akan tetapi tidak perlu selalu demikian. Domisili ini penting bagi subyek hukum, karena : 1. Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ).  2. Untuk menentukan dimana subyek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.  3. Untuk menentukan Pengadilan mana yang berkuasa terhadap subyek hukum tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat / tergugat berdomisili ( Pasal 118 ...

BADAN HUKUM (RECHTPERSOON) SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA

Selain manusia, pihak lain yang termasuk sebagai subyek hukum adalah badan hukum ( rectspersoon = orang yang diciptakan oleh hukum ), contohnya Negara, Provinsi, PT, CV dan lain sebagainya. Berikut ini adalah pengetian badan hukum menurut para ahli : 1. Utrech badan hukum adalah tiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia).  2. N.E. Algra badan hukum adalah himpunan orang atau bentuk organisasi kepada siapa diberikan sifat subyek hukum secara tegas. 3. Hugo de Groot dan P.A. Stein menyatakan bahwa badan hukum adalah bentukan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri sebagaimana halnya dengan orang – orang pribadi. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak dalam lalu lintas hukum, jadi dapat melakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti halnya manusia, misalnya dapat memiliki kekayaan sendiri, dapat melakukan jual beli, dapat digugat dimuka hakim. Namun perlu dipahami bahwa badan hukum pada dasarnya tidak dapat menyandang hak dan kewajiban (tertentu) ...

MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON) SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA

Berlakunya manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban ( subyek hukum ) terjadi mulai manusia itu dilahirkan dan berakhir pada saat manusia itu meniggal dunia. Jadi setiap manusia yang dilahirkan hidup dan menjadi subyek hukum dan berkaitan dengan itu mempunyai kewenangan hukum. Hak yang diperoleh karena kelahiran ini menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pedata berlaku surut untuk keuntungan dari janin yang belum lahir ( masih berada dalam kandungan ). Hal ini diatur dalam pasal 2 ( i ) Kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang berbunyi : “ Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendaki “. Apakah seorang bayi dapat dianggap mempunyai kemungkinan dapat hidup, bukan persoalan. Asalkan pada waktu dilahirkan dia hidup sudah cukup untuk si bayi memperoleh hak – hak dan kewajiban sebagai subyek hukum. Lain halnya bilamana pada waktu lahir dia langsung meninggal dunia, maka si bayi dianggap tidak pernah ada. Hal ini diatur da...

PERKEMBANGAN PEMBERLAKUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE)

Sumber hukum yang menjadi landasan dalam hukum perdata adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.  Kitab Undang-Undang Hukum Pedata ini berlaku di Indonesia berdasarkan Staatblad No. 23 Tahun 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pedata ini masih berlaku, menurut pasal II aturan peralihan UUD 1945. Pada saat ini KUH Perdata sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab – bab dan pasal – pasal pada saat permulaan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata tersebut berlaku. Banyak bab – bab, pasal – pasal dan bidang – bidang hukum tertentu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang tidak berlaku karena telah dicabut oleh Perundang – undangan RI. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 dengan terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, yakni pasal – pasal sebagai berikut :  1. Pasal 108. 2. Pasal 110. 3. Pasal 284. 4. Pasal 1238. 5. Pasal 1460. 6. P...

HUKUM PERDATA : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP

Sebelum menguraikan dan mempelajari mengenai hukum perdata, maka perlu bagi para pembaca sekalian untuk terlebih dahulu mengenal dan mengetahui tentang pengertian hukum perdata. Para ahli hukum banyak mengemukakan pendapatnya tentang hukum perdata atau yang lazim juga disebut sebagai hukum sipil ini. Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum perdata atau hukum sipil:  Mr. L.J. Van Apeldorn menyebutkan bahwa Hukum perdata adalah peraturan – peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.  Mr. H.J. Hamaker mendefinisikan Hukum sipil sebagai hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan – peraturan tentang tingkah laku orang – orang dalam masyarakat pada umumnya  Prof. Mr. E.M. Mejers mengartikan Hukum perdata sebagai hukum yang mengatur hak – hak yang diberikan kepada perorangan ( individu ), yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, a...

PENGATURAN CUSTOMER DUE DILLIGENCE PRINCIPLE GUNA MEMBERANTAS MONEY LAUNDERING

Menurut Munir Fuady, Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan transaksi mencurigakan, yang meliputi nasabah biasa (face to face customer), maupun nasabah bank tanpa berhadapan secara fisik (non face to face customer), seperti nasabah yang melakukan transaksi melalui telepon, surat menyurat, dan electronic banking.  Penjelasan Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum menyebutkan penggunaan istilah Customer Due Dilligence dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah, yang selama ini dikenal dengan Know Your Customer. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Customer Due Dilligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil nasabah. Penerapa...

PRIVATE BANKING DALAM PUSARAN MONEY LAUNDERING

Sering kita mendengar istilah “Money Laundering” atau jika dialihbahasakan menjadi Bahasa Indonesia menjadi “pencucian uang”, mungkin secara mudah kita akan dapat menebak apa yang dimaksud dengan tindakan pencucian uang tersebut. Tetapi untuk lebih memperjelasnya terdapat beberapa definisi mengenai Money Laundering yang dapat dijadikan acuan.  The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mendefinisikan “Money Laundering is theprocessing of these criminal proceeds to disguiese their ilegal origin” sedangkan RAND merupakan organisasi nonprofit (lembaga think thank) yang didirikan sejak tahun 1946 berkantor pusat di Amerika yang berkecimpung dalam bidang penelitian dan pengembangan mendefinisikan “Money Laundering is an ilegal activity through which proceeds take on outward appereance of legitimacy”.  Secara umum dari kedua definisi tersebut dapat diterjemahkan bahwa money laundering merupakan “proses menyamarkan atas hasil atau keuntungan yang diperoleh dari tindak...