DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Domisili atau dikenal dengan tempat kediaman, dalam arti hukum adalah tempat dimana seseorang dianggap senantiasa berada / selalu hadir untuk melaksanakan hak – haknya dan untuk menunaikan kewajiban – kewajibannya. Tempat kediaman hukum pada umumnya adalah sama dengan tempat kediaman senyatanya, akan tetapi tidak perlu selalu demikian. Domisili ini penting bagi subyek hukum, karena : 1. Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ). 2. Untuk menentukan dimana subyek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan. 3. Untuk menentukan Pengadilan mana yang berkuasa terhadap subyek hukum tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat / tergugat berdomisili ( Pasal 118 ...