PENGATURAN CUSTOMER DUE DILLIGENCE PRINCIPLE GUNA MEMBERANTAS MONEY LAUNDERING
Menurut Munir Fuady, Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan transaksi mencurigakan, yang meliputi nasabah biasa (face to face customer), maupun nasabah bank tanpa berhadapan secara fisik (non face to face customer), seperti nasabah yang melakukan transaksi melalui telepon, surat menyurat, dan electronic banking. Penjelasan Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum menyebutkan penggunaan istilah Customer Due Dilligence dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah, yang selama ini dikenal dengan Know Your Customer. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Customer Due Dilligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil nasabah. Penerapa...