PUTUSNYA PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Ada 3 sebab yang dapat memutuskan perkawinan : 1. Kematian. 2. Perceraian. 3. Putusan Pengadilan (pasal 38 UU No. 1 / 1974 ) Mengenai perceraian, diatur dalam pasal 19 PP No. 9 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 209. Untuk dapat bercerai harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Alasan – alasan perceraian sebagai berikut : 1. Zina, pemabuk, pemadat, penjudi, yang sukar disembuhkan. Zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki – laki dengan perempuan di mana salah seorang atau kedua – duanya sudah terikat perkawinan ( pengertian menurut hukum ). Dalam Islam tidak perlu ada klausula terikat perkawinan. Terhadap alasan pemabuk, pemadat dan penjudi sifatnya alternatif bukan kumulatif. 2. Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut – turut. 3. Mendapat hukuman perjara 5 tahun / lebih. 4. Kekejaman / penganiayaan berat. 5. Cacat badan / penyakit. 6. Perselisihan dan pertengkaran. Pada umumnya alasan No. 6 yang sering dipakai dalam prakt...