Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM DASAR

ASAS-ASAS PEMIKIRAN PRIMER

Asas Pemikiran adalah pengetahuan di mana pengetahuan lain muncul dan dimengerti. Kapasitas asas ini bagi kelurusan berpikir adalah mutlak, dan salah benarnya suatu pemikiran tergantung terlaksana tidaknya asas-asas ini. Ia adalah dasar daripada pengetahuan dan ilmu. Asas pemikiran ini dapat dibedakan menjadi: Asas identitas ( principium identitatis = qanun zatiyah ).  Asas ini adalah dasar dari semua pemikiran dan bahkan asas pemikiran yang lain. Kita tidak mungkin dapat berpikir tanpa asas ini. Prinsip ini mengatakan bahwa sesuatu itu adalah dia sendiri bukan lainnya. Jika kita mengakui bahwa sesuatu itu Z maka ia adalah Z dan bukan A, B atau C. Bila kita beri perumusan akan berhunyi: “Bila proposisi itu benar maka benarlah ia. Asas Kontradiksi ( principium contradictoris = qanun lana-qud ).  Prinsip ini mengatakan bahwa pengingkaran sesuatu tidak mungkin sama dengan pengakuannya. Jika kita mengakui bahwa sesuatu itu bukan A maka tidak mungkin pada saat itu ia adal...

PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 6A : PENGERTIAN NORMA / KAIDAH

 Mengingat bahwa setiap individu tidak dilahirkan dalam lingkungan fisik, psikologis,  geografis, sosial dan ekonomi yang sama, perbedaan ini adalah saling ketergantungan (dependencies). Dalam kerangka hubungan interpersonal, sistem hubungan sosial terbentuk. Sistem hubungan sosial  sangat kompleks karena kuantitas dan heterogenitas kebutuhan akibat pluralisme manusia dan perbedaan ganda. Oleh karena itu, berjuang dalam hubungan yang  kompleks  ini membutuhkan satu hal: keteraturan. Mereka yang menginginkan kehidupan yang aman dan damai tanpa gangguan memerlukan pedoman bagi seluruh perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat agar kepentingannya terlindungi dan terjamin. Perbedaan kebutuhan manusia dan kepedulian sosial, jika tidak dikelola dari waktu ke waktu, dapat menimbulkan konflik dan masalah. Konflik atau masalah ini dapat menyebabkan kekacauan dalam masyarakat jika tidak ada aturan yang dapat menyeimbangkannya. Selain itu, orang-orang dalam masya...

PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 5 : ASAS HUKUM

RUANG LINGKUP Asas hukum adalah prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam hukum yang mengandung nilai-nilai etika. asas hukum bukanlah sebuah peraturan hukum yang konkrit, karena asas hukum merupakan prinsip yang menjiwai norma-norma hukum. Dengan kata lain, norma hukum merupakan penjabaran konkrit dari asas-asas hukum atau asas-asas hukum menjadi dasar lahirnya norma-norma hukum (peraturan perundang-undangan). Berikut beberapa pandangan ahli terkait asas hukum Menurut Satjipto Rahardjo, asas-asas hukum bukanlah peraturan hukum, tetapi seseorang tidak dapat memahami hukum tanpa mengetahui asas-asas hukum yang dikandungnya. Oleh karena itu, untuk memahami hukum suatu negara dengan sebaik-baiknya, perlu tidak hanya melihat peraturan hukumnya saja, tetapi juga harus menggali prinsip-prinsip hukumnya. Menurut The Liang Gie,  asas adalah sebuah dalil umum dirumuskan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus untuk mengimplementasikannya, diterapkan pada serangkaian tindakan ...

PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 4 : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT

Ubi Societas Ibi Ius (Ada Masyarakat, Ada Hukum) Ubi Societas Ibi Ius adalah sebuah adegium yang kali pertama diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf/legislator dan pakar politik kelahiran Roma, Italia. Pandangannya tentang proses interaksi dan pembentukan struktur hukum dalam masyarakat membawanya pada kesimpulan bahwa semua masyarakat, sengaja atau tidak, sepenuhnya mematuhi hukum. Selama ini mayoritas ahli hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, menganut definisi tersebut. Konsep hukum ini masih berlaku sampai sekarang, jika kita memperhatikannya, dan meresap ke dalam dimensi pemikiran dan fisika. Sebagai manusia yang hidup sebagai makhluk sosial ( Zoon Politicon ), hukum dasar yang menjiwai setiap karya kita. Ubi Societas Ibi Ius juga berfungsi sebagai peringatan dini bahwa dengan berani melakukan pelanggaran etika hanya dapat menyebabkan konfrontasi langsung dengan masyarakat, sehingga keadilan dapat ditegakkan di luar jalur formal....

PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 3 : FUNGSI HUKUM

Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beragam dan tergantung pada berbagai faktor dan kondisi sosial. Selain itu, fungsi hukum di masyarakat berkembang berbeda dengan di masyarakat maju. Dalam masyarakat manapun, hukum lebih berperan dalam menjamin jaminan sosial dan menjamin terwujudnya struktur sosial yang diharapkan masyarakat. Namun dalam masyarakat maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan tidak kontekstual. Berikut beberapa pendapat Ahli Hukum terkait Fungsi Hukum. Friedmann dan Rescoe Pound menyebutkan fungsi hukum sebagai (a) sarana pengendali sosial (social control) yaitu system hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas. (b). Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement). (c). Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Soedjono Dirdjosisworo menyebutkan fungsi hukum adalah  penertiban, pengaturan dan penyelesaian pertikaian yang secara garis besar fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut: (a) sebagai ...

PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 2 : TUJUAN HUKUM

Untuk menjaga ketertiban di masyarakat, kita harus mengikuti aturan hukum. Akan tetapi tidak semua orang mau mentaati aturan-aturan hukum, dan agar aturan-aturan kehidupan bermasyarakat benar-benar ditaati dan ditaati sampai menjadi undang-undang, maka aturan-aturan kehidupan bermasyarakat harus diberi unsur paksaan. Oleh karena itu, hukum memiliki karakter pengaturan dan pemaksaan. Hukum adalah aturan kehidupan sosial yang  memaksa orang untuk mengikuti tatanan sosial dan dapat menjatuhkan sanksi berat (dalam bentuk hukuman) kepada mereka yang memilih untuk tidak mengikutinya. Sejatinya, hukum yang berdasarkan kehendak dan hati nurani setiap anggota masyarakat diperlukan untuk menjamin kelangsungan keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat. Aturan hukum tersebutlah yang mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Hal ini dimaksudkan untuk membawa keseimbangan dalam setiap hubungan dalam komunitas sehingga setiap hubungan sosial tidak boleh bertentangan den...

PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 1 : HUKUM DALAM SEBUAH PENGERTIAN

Perkembangan ilmu hukum biasanya diawali dengan pertanyaan, “Apakah hukum itu?” Banyak ahli memperdebatkan jawaban atas pertanyaan ini. Perdebatan untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya telah berlangsung sejak zaman Plato dan Socrates hingga saat ini. Pada dasarnya, memahami atau mendefinisikan hukum sangat sulit untuk dirumuskan secara utuh. Hal ini karena hukum bersifat kompleks dan terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Immanuel Kant, yang dikutip oleh Van Apeldoorn, mengingatkan bahwa hampir semua ahli hukum mencari pemahaman hukum yang paling tepat. Van Apeldoorn mengatakan hukum sangat sulit untuk didefinisikan. Mencari pemahaman tentang hukum seperti mencari pemahaman tentang gunung. Perbedaannya adalah Anda dapat melihat pegunungan, tetapi Anda tidak dapat melihat hukum sebagai bentuk. Dari panca indera, batas gunung adalah ketinggian permukaan bumi, sangat curam dan lebih tinggi ke segala arah daripada sekitarnya, tetapi kita tidak dapat melihat bentuk hukum itu sendiri...