RUANG LINGKUP PAJAK
Salah satu instrumen yang digunakan dalam negara untuk menjalankan fungsinya guna memakmurkan rakyatnya adalah pajak. Pajak dipungut dengan tujuan untuk membiayai pengadaan public goods, namun bisa juga pajak dipungut untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sommerfeld, Anderson dan Brock yang mendefinisikan pajak sebagai berikut : “A Tax can be definied meaningfully as any non penal yet compulsory transfer of resources from the privat to the public sector, levied on the basis of predetermined criteriaand without receipt of specific benefit of equal value, in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives.” Selanjutnya Rochmat Soemitro menyatakan bahwa pajak adalah “iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengelua...