Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA PIDANA

HAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

 Hukum pidana di Indonesia yang berorientasi terhadap pelaku tindak pidana, karena Negara telah mengambil alih seluruh reaksi yang dapat dilakukan korban terhadap orang yang telah merugikan atau menderitakan dirinya. Kerugian dan penderitaan korban telah diabstraktir oleh Negara dan diwujudkan dalam bentuk ancaman sanksi, pidana atau tindakan, terhadap pelakunya.  KUHAP meletakkan dasar humanisme didalamnya sehingga tujuan utama yang hendak dicapai bukanlah ketertiban dan kepastian hukum tetapi perlindungan atas hak asasi seorang tersangka atau terdakwa. Perlindungan hak asasi seorang tersangka atau terdakwa diharapkan dilaksanakan pada setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana yaitu mulai dari seorang tersangka ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili di pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 juga terkandung harapan untuk memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara pidana.   Dalam konteks i...

HAK DAN KEWAJIBAN KORBAN TINDAK PIDANA

Pada dasarnya hak-hak korban dalam KUHAP meliputi tiga dimensi, yaitu: Pertama, hak untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidikan dan/atau penghentian penuntutan dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 109 dan 140 ayat (2) KUHAP). Kedua, hak korban yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai saksi berupa mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 KUHAP dan hak bagi keluarga korban, dalam hal korban meninggal dunia, untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan tindakan polisi untuk melakukan bedah mayat atau penggalian kubur untuk otopsi (Pasal 134-136 KUHAP). Ketiga, hak untuk menuntut ganti kerugian terhadap akibat kejahatan dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang dirugikan (Pasal 98-101 KUHAP). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak-hak yang dimiliki oleh saksi dan korban. Hak-hak tersebut terdapat dalam Pasal 5 sampai dengan 7, hak-hak tersebut meliputi: 1) Mendapat perlindungan atas keamanan pribadi, ...

RESTORATIVE JUSTICE : SEBUAH PENGERTIAN

Restorative Justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam teori retributif, sanksi pidana bersumber padea ide “mengapa diadakan pemidanaan”. Dalam hal ini sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) yang sesungguhnya bersifat reaktif terhadap sesuatu perbuatan. Ia merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar, atau seperti dikatakan oleh J. E. Jonkers bahwa sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan. Sementara sanksi tindakan bersumber pada ide “untuk apa diadakan pemidanaan itu”. Jika dalam teori retributif sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar yang bersangkutan menjadi jera), maka sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia berubah.  Sanksi tindakan bertujuan lebih bersifat mendidik  ...

PENGATURAN GANTI KERUGIAN DALAM KUHAP

 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan umum bagi hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam bab II, pada dasarnya lebih berorientasi memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan (baik dalam kapasitas sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana). Akan tetapi sebenarnya KUHAP juga telah memberikan landasan hukum bagi korban kejahatan untuk dapat memperoleh ganti kerugian. Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, memang tidak mengenal istilah restitusi maupun kompensasi, namun menggunakan istilah “ganti kerugian”. Dan pada dasarnya, ganti kerugian yang dimaksud dalam KUHAP tersebut adalah bentuk gugatan perdata yang kemudian diikutkan dalam proses pidana yang berlangsung. Mengenai ganti kerugian tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP. Aspek ganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban, dapat dikaji mulai dari ketentuan Pasal 98 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa: Jika suatu perbuatan yang ...

HUBUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN PENAHANAN DI INDONESIA

Hukum acara pidana atau hukum pidana formiil merupakan seperangkat hukum yang mengatur tentang tata cara penegakan hukum pidana materiil. Hal ini berarti bahwa apabila terjadi pelanggaran hukum pidana materiil, maka penegakan atas hukum materiil menggunakan hukum pidana formal. Dengan kata lain, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta masyarakat dalam beracara di muka pengadilan. Berkaitan dengan penegakan hukum tersebut, peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan hukum acara pidana melegalkan setiap tindakan-tindakan dari aparat penegak hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang terkadang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan. Oleh karena perampasan kemerdekaan sejatinya merupakan pembatasan atas hak asasi manusia, maka tindakan tersebut harus diwujudkan pada suatu aturan yang jelas untuk meminimalisir tindakan-tindakan perampasan kemerdekaan di luar aturan tersebut. Kitab Undang-Un...

HUBUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN PENANGKAPAN DI INDONESIA

Pada prinsipnya, Hak asasi manusia mengatur hubungan antara individu dan negara. Hal ini berarti bahwa negara menjamin dan melindungi individu dengan segala hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia yang bermartabat, termasuk negara. Hak asasi manusia disepakati sebagai hukum internasional dan dapat menjadi standar dan pedoman yang kuat tentang bagaimana negara memperlakukan individu di dalam wilayah mereka. Dengan kata lain, hak asasi manusia memberikan jaminan moral dan sosial yang mengharuskan individu untuk mengontrol dan mengatur pelaksanaan kekuasaan negara atas individu, untuk menjamin kebebasan individu untuk negara, dan untuk meminta negara untuk memenuhi kebutuhan dasar individu serta jaminan hukum kepada individu dalam lingkup tanggung jawab mereka. Di sisi lain, negara menjadi pihak yang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang hidup dalam yurisdiksinya. Disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-un...

URGENSI PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI PERLUASAN ATAS OBJEK PRAPERADILAN

Lembaga Praperadilan sejatinya diilhami dari adanya hak habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon (common law system), yang memberikan jaminan mendasar terhadap hak asasi manusia khususnya hak atas kemerdekaan bergerak. Salah satu gak yang diberikan oleh Habeas Corpus Act pada seorang tersangka atau terdakwa adalah hak untuk menuntut pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) untuk membuktikan bahwa penahanan itu tidak melanggar hukum melalui suatu surat perintah pengadilan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku maupun jaminan hak asasi manusia tetap terjaga. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pemeriksaan, oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan berupa upaya paksa yang sejatinya merupakan pen...