Kekuasaan orang tua terhadap anak adalah kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak, harta kekayaan anak dan kewajiban memelihara dan memberikan bimbingan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Dalam hukum, terutama perdata barat, terhadap anak yang belum dewasa terdapat 2 kemungkinan : 1. anak di bawah kekuasaan orang tua. 2. anak dibawah perwalian. Kekuasaan orang tua menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 47 menetapkan : 1. anak belum berumur 18 tahun. 2. belum pernah kawin. Ada kemungkinan seorang anak baru 16 tahun, namun sudah kawin (melakukan perbuatan hukum) berarti ia cakap melakukan perbuatan hukum meskipun ia tidak termasuk dewasa. Terhadap kekuasaan orang tua ini, B.W. masih berlaku sepanjang tidak / belum diatur ( pasal 66 UU No.1 tahun 1974 ) Kekuasaan orang tua tidak hanya sebatas pada diri anak-anak, tetapi juga terhadap harta benda yang dimiliki oleh anak-anak mereka. Hal ini dikarenakan sebagai seorang subjek hukum perdata, seorang manusia, bahkan seorang anak yan...
Keadaan tak hadir merupakan hal khusus dalam dunia hukum perdata. Seseorang dikatakan dalam keadaan tak hadir apabila meninggalkan tempat kediamannya sehingga tidak melaksanakan hak – haknya dan menunaikan kewajibannya. Jadi seseorang yang meninggalkan tempat yang agak lama, tetapi telah menunjuk seseorang lain untuk memelihara kepentingannya ( melaksanakan hak dan menunaikan kewajibannya ), tidak dapat dinyatakan sebagai tidak hadir. Agar dapat dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, harus memenuhi unsur – unsur yang ditetapkan dalam pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar dari ketidakhadiran, yakni : 1. Meninggalkan tempat kediaman. 2. Tanpa memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya. 3. Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya. 4. Bilamana pemberian kuasa telah gugur. 5. Bilamana timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan dar...
Domisili atau dikenal dengan tempat kediaman, dalam arti hukum adalah tempat dimana seseorang dianggap senantiasa berada / selalu hadir untuk melaksanakan hak – haknya dan untuk menunaikan kewajiban – kewajibannya. Tempat kediaman hukum pada umumnya adalah sama dengan tempat kediaman senyatanya, akan tetapi tidak perlu selalu demikian. Domisili ini penting bagi subyek hukum, karena : 1. Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ). 2. Untuk menentukan dimana subyek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan. 3. Untuk menentukan Pengadilan mana yang berkuasa terhadap subyek hukum tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat / tergugat berdomisili ( Pasal 118 ...
Komentar
Posting Komentar