Keadaan tak hadir merupakan hal khusus dalam dunia hukum perdata. Seseorang dikatakan dalam keadaan tak hadir apabila meninggalkan tempat kediamannya sehingga tidak melaksanakan hak – haknya dan menunaikan kewajibannya. Jadi seseorang yang meninggalkan tempat yang agak lama, tetapi telah menunjuk seseorang lain untuk memelihara kepentingannya ( melaksanakan hak dan menunaikan kewajibannya ), tidak dapat dinyatakan sebagai tidak hadir. Agar dapat dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, harus memenuhi unsur – unsur yang ditetapkan dalam pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar dari ketidakhadiran, yakni : 1. Meninggalkan tempat kediaman. 2. Tanpa memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya. 3. Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya. 4. Bilamana pemberian kuasa telah gugur. 5. Bilamana timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan dar...
Ada 3 sebab yang dapat memutuskan perkawinan : 1. Kematian. 2. Perceraian. 3. Putusan Pengadilan (pasal 38 UU No. 1 / 1974 ) Mengenai perceraian, diatur dalam pasal 19 PP No. 9 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 209. Untuk dapat bercerai harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Alasan – alasan perceraian sebagai berikut : 1. Zina, pemabuk, pemadat, penjudi, yang sukar disembuhkan. Zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki – laki dengan perempuan di mana salah seorang atau kedua – duanya sudah terikat perkawinan ( pengertian menurut hukum ). Dalam Islam tidak perlu ada klausula terikat perkawinan. Terhadap alasan pemabuk, pemadat dan penjudi sifatnya alternatif bukan kumulatif. 2. Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut – turut. 3. Mendapat hukuman perjara 5 tahun / lebih. 4. Kekejaman / penganiayaan berat. 5. Cacat badan / penyakit. 6. Perselisihan dan pertengkaran. Pada umumnya alasan No. 6 yang sering dipakai dalam prakt...
Kekuasaan orang tua terhadap anak adalah kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak, harta kekayaan anak dan kewajiban memelihara dan memberikan bimbingan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Dalam hukum, terutama perdata barat, terhadap anak yang belum dewasa terdapat 2 kemungkinan : 1. anak di bawah kekuasaan orang tua. 2. anak dibawah perwalian. Kekuasaan orang tua menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 47 menetapkan : 1. anak belum berumur 18 tahun. 2. belum pernah kawin. Ada kemungkinan seorang anak baru 16 tahun, namun sudah kawin (melakukan perbuatan hukum) berarti ia cakap melakukan perbuatan hukum meskipun ia tidak termasuk dewasa. Terhadap kekuasaan orang tua ini, B.W. masih berlaku sepanjang tidak / belum diatur ( pasal 66 UU No.1 tahun 1974 ) Kekuasaan orang tua tidak hanya sebatas pada diri anak-anak, tetapi juga terhadap harta benda yang dimiliki oleh anak-anak mereka. Hal ini dikarenakan sebagai seorang subjek hukum perdata, seorang manusia, bahkan seorang anak yan...
Komentar
Posting Komentar