RESTORATIVE JUSTICE : SEBUAH PENGERTIAN

Restorative Justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam teori retributif, sanksi pidana bersumber padea ide “mengapa diadakan pemidanaan”. Dalam hal ini sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) yang sesungguhnya bersifat reaktif terhadap sesuatu perbuatan. Ia merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar, atau seperti dikatakan oleh J. E. Jonkers bahwa sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan. Sementara sanksi tindakan bersumber pada ide “untuk apa diadakan pemidanaan itu”. Jika dalam teori retributif sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar yang bersangkutan menjadi jera), maka sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia berubah.  Sanksi tindakan bertujuan lebih bersifat mendidik  dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. 

Restorative Justice adalah peradilan yang menekankan pada perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana. Restorative Justice dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak (stake holders). Patut dikemukakan beberapa pengertian Restorative Justice berikut ini : 

a. Restorative justice is a theory of justice that emphasizes repairing the harm caused or revealed by criminal behaviour. It is best accomplished through cooperative processes that include all stakeholders. (Keadilan restoratif adalah teori keadilan yang menekankan perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kriminal. Yang paling baik hal ini dilakukan melalui proses kerjasama yang mencakup semua pihak yang berkepentingan). 

b. Howard Zehr:  Viewed through a restorative justice lens, “crime is a violation of people and relationships. It creates obligations to make things right. Justice involves the victim, the offender, and the community in a search for solutions which promote repair, reconciliation, and reassurance. (Dilihat melalui lensa keadilan restoratif, kejahatan adalah pelanggaran terhadap hubungan kemasyarakatan. Kejahatan menciptakan kewajiban untuk memperbaikinya. Keadilan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang menawarkan perbaikan, rekonsiliasi, dan jaminan).

Konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebenarnya telah lama dipraktekkan masyarakat adat Indonesia, seperti di Papua, Bali, Toraja, Minangkabau dan komunitas tradisional lain yang masih kuat memegang kebudayaannya. Apabila terjadi suatu tindak pidana oleh seseorang (termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak), penyelesaian sengketa diselesaikan di komunitas adat secara internal tanpa melibatkan aparat negara di dalamnya. Ukuran keadilan bukan berdasarkan keadilan retributif berupa balas dendam atau hukuman penjara, namun berdasarkan keinsyafan dan pemaafan.

BAHAN BACAAN

Andi Hamzah. 1986, Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bandung: Binacipta.

------------------. 1986. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Dari Retribusi Ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita.

Arif Gosita. 2009. Masalah Korban Kejahatan, Cetakan Pertama. Jakarta: Universitas Trisakti.

Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Carolyn Hoyle and Richard Young. 2002. “New Vision of Crime Victims”, Center for Criminological Research, University of Oxford.

DS. Dewi. 2008. Restorative Justice, Diversionary Schemes And Special Children’s Courts In Indonesia. Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

E. Utrecht. 1994. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

G. Widiartana.. 2009 Viktimologi: Prespektif Korban dalam Penaggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

H.R. Abdussalam.2010. Victimology, Jakarta: PTIK.

Hasanudin, Yanggo, Abbas, Arifin, Syaifuddin, Azharuddin, Catur, Dan Thamrin. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pustaka Al Husna Baru.

Howard Zehr. 1990. Changing Lenses : A New Focus For Crime And Justice. Waterloo: Herald Press.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba. 2013. Hak Untuk Melakukan Upaya Hukum Oleh Korban Kejahatan Dikaji Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia. Denpasar: Universitas Udayana.

Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nanik Widayanti Dan Yulius Waskita. 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Cara Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara.

Romli Atmasasmita. 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.

Sidik Sunaryo. 2005. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press.

Sunarso, Siswanto. 2012. Viktomologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarif Fadillah Chaerudin.2004. Korban Kejahatan dalam Prespektif Viktimologi dan Hukum Islam, Jakarta : Ghalia Press.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA