PRIVATE BANKING DALAM PUSARAN MONEY LAUNDERING

Sering kita mendengar istilah “Money Laundering” atau jika dialihbahasakan menjadi Bahasa Indonesia menjadi “pencucian uang”, mungkin secara mudah kita akan dapat menebak apa yang dimaksud dengan tindakan pencucian uang tersebut. Tetapi untuk lebih memperjelasnya terdapat beberapa definisi mengenai Money Laundering yang dapat dijadikan acuan. 

The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mendefinisikan “Money Laundering is theprocessing of these criminal proceeds to disguiese their ilegal origin” sedangkan RAND merupakan organisasi nonprofit (lembaga think thank) yang didirikan sejak tahun 1946 berkantor pusat di Amerika yang berkecimpung dalam bidang penelitian dan pengembangan mendefinisikan “Money Laundering is an ilegal activity through which proceeds take on outward appereance of legitimacy”. 

Secara umum dari kedua definisi tersebut dapat diterjemahkan bahwa money laundering merupakan “proses menyamarkan atas hasil atau keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan sehingga kelihatan seolah-olah diperoleh dengan cara yang legal (sesuai dengan aturan yang berlaku). Kegiatan pencucian uang merupakan konsekuensi yang hampir pasti terjadi pada semua perolehan keuntungan yang berpotensi membangkitkan unsur-unsur kejahatan. Pada umumnya pelaku cenderung untuk mencari daerah yang memiliki risiko rendah atau lemah atau tidak efektif dalam mendeteksi kegiatan pencucian uang. Karena tujuan pencucian uang adalah untuk mendapatkan dana tersebut kembali kepada orang-orang yang me-generate-nya, pelaku umumnya lebih memilih untuk memindahkan dananya ke daerah-daerah yang financial system-nya telah established. Perbedaan antara sistem anti money laundering di suatu negara akan dapat dieksploitasi oleh pelaku, yang cenderung untuk memindahkan jaringan mereka ke negara-negara dan sistem keuangan yang lemah atau yang memiliki tindakan pencegahan yang tidak efektif (ineffective countermeasures).

Teknik pencucian uang yang seringkali dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal ini disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana.  Salah satunya adalah jasa private banking yang ditawarkan oleh bank itu memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

Private banking adalah jasa layanan perbankan yang ditawarkan oleh suatu private bank. Private bank adalah bank atau unit operasional di dalam suatu bank yang mengkhususkan diri untuk memberikan jasa-jasa keuangan kepada orang-orang jasa (pribadi-pribadi yang kaya). Pada umumnya, private bank memberikan jasa-jasa keuangan kepada orang-orang  kaya, dengan bertindak sebagai penasihat keuangan (financial advisor), estate planner, credit source dalam hal mengupayakan kebutuhan kredit kepada nasabahnya, dan juga manajer investasi (investment manager) yang mana bertugas menginvestasikan dan mengelola investasi nasabah.  Untuk dapat membuka suatu rekening (account) pada suatu private bank, calon nasabah biasanya harus mampu menempatkan uang dalam jumlah besar, dan sebagai timbal balik dari penempatan uangnya yang berjumlah besar itu, maka private bank yang bersangkutan menugaskan pegawainya yang disebut private banker atau relationship manager untuk bertindak sebagai penghubung antara nasabah dan bank, dan memfasilitasi penggunaan jasa-jasa keuangan yang banyak ragamnya oleh nasabah yang bersangkutan. Dengan kata lain, private bank berupaya untuk menyediakan global wealth management untuk  orang kaya yang menjadi nasabahnya.

Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa private bank sangat rentan terhadap praktik-praktik pencucian uang. Tuduhan seorang banker dari American Express di tahun 1994 merupakan peringatan dini terhadap hal tersebut. Di tahun 1995, skandal Raul Sallinas, saudara mantan Presiden Meksico, Carlos Sallinas, merupakan kejadian kedua yang menghebohkan. Di tahun 1998, operasi pencucian uang Casablanca, mengakibatkan dihukumnya beberapa private banker di Meksiko. 

Keadaan ini membuat para regulator perbankan menunjukkan keprihatinannya yang makin meningkat terhadap praktik-praktik pencucian uang di beberapa private bank. Di tahun 1996, Federal Reserve Bank of New York, telah melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan private banking dari 40 lembaga keuangan Amerika Serikat dan asing yang melakukan kegiatannya di wilayah New York. Dari hasil penelitian tersebut, terungkap beberapa faktor keterkaitan dengan pelayanan private banking yang dapat meningkatkan kerentanan private banking terhadap faktor tersebut adalah Pertama, peranan private banker sebagai penasehat bagi para nasabahnya. Private banker memainkan peranan kunci dalam sistem private banking. Mereka dilatih untuk dapat melayani kebutuhan-kebutuhan nasabahnya dengan baik, untuk mengatur pembukaan rekening-rekening bagi keperluan para nasabah itu, mengatur dan melaksanakan pemindahan uang para nasabah ke seluruh dunia dengan cara menggunakan sistem keuangan yang rumit dan dengan menggunakan sarana-sarana kerahasiaan. Private bank mendorong para private banker dari bank tersebut agar mau membangun hubungan pribadi dengan para nasabah mereka, mengunjungi rumah-rumah pribadi para nasabah tersebut, dan juga mengurus urusan-urusan keuangan para nasabah itu. Akibatnya, private banker tersebut menjadi sangat loyal kepada para nasabah mereka, baik karena alasan profesional maupun karena alasan pribadi. Hal ini mengakibatkan mereka menjadi tidak atau kurang tanggap terhadap adanya tanda-tanda ketidakberesan dari kegiatan para nasabahnya. Selain itu, private banker dapat menggunakan keahliannya mereka sehubungan dengan sistem yang berlaku di banknya untuk dapat menghindarkan birokrasi bank menghalangi pemberian pelayanan kepada kebutuhan-kebutuhan para nasabah mereka, sehingga lebih jauh dapat menghindarkan sistem pengawasan yang dirancang untuk dapat mendeteksi atau mencegah praktek-praktek pencucian yang dilakukan oleh para nasabah.

Kedua,budaya adanya kerahasiaan dalam melayani nasabah. Budaya kerahasiaan sudah merambah dan merasuk ke dalam industri private banking. Salah satu contoh adalah pembukaan rekening-rekening tanpa nama yang hanya memakai nomor, sebagaimana hal itu dilakukan oleh bank-bank di Swiss. Ada beberapa lapis kerahasiaan lain yang digunakan oleh private banking dan para nasabahnya untuk tujuan menyamarkan rekening-rekening dan transaksi-transaksi nasabah. Misalnya private bank sering mendirikan perusahaan-perusahaan gadungan dan trust untuk kepentingan nasabahnya dengan maksud untuk menyembunyikan identitas dari pemilik sebenarnya dari suatu rekening bank. Private bank juga membuka berbagai rekening dengan memakai nama yang disamarkan. Misalnya saja dalam kasus Raul Sallinas, private bank dari Citibank menciptakan suatu trustdengan memakai kode nomor dan perusahaan gadungan yang disebut Trocca Ltd. Perusahaan tersebut bertindak sebagai pemilik rekening bagi kepentingan Sallinas juga keluarganya. Private bank yang bersangkutan itu menyembunyikan kepemilikan Sallinas atas Trocca Ltd. dengan menghilangkan namanya dari dokumen-dokumen pendirian Trocca Ltd. dan menggunakan perusahaan-perusahaan gadungan lainnya sebagai para pemegang saham, para direktur, dan para pejabat dari Trocca Ltd. Di dalam komunikasi intern bank tersebut, secara konsisten, Citibank tidak menyebut nama Sallinas, tetapi hanya menggunakan kode nama, yaitu Confidential Client Number 2 atau CC-2. Sementara itu pula, kantor pusat private bank dari Citibank yang berkedudukan di Swiss (pada waktu itu kantor pusat unit private bank dari Citibank bukan berkedudukan di New York tetapi di Swiss), membuka rekening khusus untuk Sallinas dengan nama samaran Bonaparte. Hal-hal tersebut di atas itu merupakan beberapa hal yang dilakukan oleh Citibank untuk memenuhi permintaan Sallinas agar Citibank mengurus rekening-rekeningnya dengan menerapkan kerahasiaan yang sangat ketat. Di samping mendirikan perusahaan-perusahaan gadungan dengan menggunakan kode-kode, sejumlah private bank juga menjalankan kegiatan usahanya di yurisdiksi (negara) yang menerapkan ketentuan kerahasiaan yang sangat ketat, misalnya Swiss dan Caynan Island, yang memberikan sanksi pidana terhadap pengungkapan informasi oleh bank berkaitan dengan nasabah mereka. Undang-Undang Kerahasiaan tersebut begitu ketatnya, sehingga menghalangi pula dapat dilaksanakannya pengawasan internal oleh bank tersebut. Misalnya, apabila seorang pegawai menemukan masalah di salah satu kantornya yang terletak di yurisdiksi (negara) yang menganut ketentuan-ketentuan kerahasiaan yang sangat ketat, pegawai tersebut dilarang oleh undang-undang yang berlaku di wilayah setempat untuk memberi informasi tertentu mengenai nasabah yang bersangkutan kepada pegawai-pegawai sejawatnya di Amerika Serikat, sekalipun mereka adalah bagian dari operasi bank yang sama.

Bagi para auditor bank dan para pejabat kepatuhan bank tersebut berlaku pula larangan-larangan yang sama. Setiap laporan audit atau laporan kepatuhan yang dikirimkan ke luar yurisdiksi (negara) tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dari informasi yang menyangkut nasabah. Apabila pegawai bank dari kantornya di Amerika Serikat menghendaki informasi tambahan mengenai suatu masalah yang menyangkut nasabah-nasabah tertentu dari yurisdiksi (negara) tersebut, maka pegawai tersebut harus pergi ke yurisdiksi (negara) tersebut untuk mendiskusikan masalahnya secara terperinci atau untuk memeriksa sendiri dokumentasi yang terkait. Bahkan apabila pegawai dari Amerika Serikat tersebut datang ke yurisdiksi (negara) tersebut, ketentuan akan larangan tersebut tetap juga akan berlaku untuknya. 

Sebelum memperkenankan seorang pegawainya pergi ke Swiss, private bank seperti J.P. Morgan dan Citibank mengharuskan para pegawai yang ditugaskan oleh mereka itu untuk lebih dahulu menandatangani suatu surat pernyataan larangan mengungkapkan temuannya, dan mengingatkan mereka bahwa hukum  Swiss melarang ungkapannya informasi mengenai nasabah yang mana diperoleh oleh mereka di Swiss kepada siapa pun juga sekalipun kepada pejabat-pejabat lain di bank tersebut di kantornya di Amerika Serikat. Seandainya suatu private bank di Amerika Serikat memberitahukan kepada kantornya di Swiss bahwa seorang nasabah dicurigai telah melakukan pencucian uang dan diminta agar rekening-rekening yang berkaitan dengan orang itu ditutup, hukum Swiss melarang kantor bank itu di Swiss, untuk mengungkapkan adanya rekening-rekening tersebut (sekalipun rekening-rekening itu nyata memang ada). Apabila pejabat bank Amerika Serikat itu meminta agar diberikan konfirmasi tentang penutupan rekening-rekening tersebut, maka pejabat bank tersebut harus terbang ke Swiss untuk memperoleh konfirmasi tersebut. Sekembalinya dari Swiss, pejabat private Bank tersebut tidak dapat, tanpa melanggar hukum Swiss, untuk menyampaikan informasi mengenai rekening tertentu pada atasannya di Amerika Serikat. Intinya adalah bahwa pegawai-pegawai suatu private bank tidak dapat melakukan diskusi terbuka, sekalipun di luar Swiss, mengenai apa yang dilakukan oleh banknya di Swiss tanpa melanggar hukum Swiss. Ketidakbiasaan itu adalah karena mereka terikat dengan isi pernyataan larangan mengungkapkan temuannya yang mana telah ditandatangani sebelum mereka pergi ke Swiss untuk memperoleh informasi tersebut.

Ketiga, longgarnya ketentuan akan pengawasan pencucian uang. Disamping budaya kerahasiaan dalam melayani nasabah, private bank melakukan kegiatannya dalam iklim budaya ketidakpedulian atau keengganan untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tindakan pencucian uang, misalnya untuk menerapkan due diligence requirement dan  account monitoring. Masalah fundamental bagi para private banker adalah keharusan untuk melakukan secara serentak berbagai peranan, yaitu di satu pihak harus membangun hubungan pribadi dengan nasabah dan mengusahakan agar dana simpanan nasabah makin meningkat, tetapi di pihak lain harus pula memantau rekening-rekening mereka berkenaan dengan kegiatan yang mencurigakan dan harus menanyakan kepada nasabah mengenai transaksi-transaksi tertentu yang dilakukan oleh nasabah. Sifat manusia membuat kedua yang saling bertentangan ini sulit dilaksanakan sehinggga berakibat kewajiban mencegah pencucian uang menjadi terbengkalai.

Keempat,tingkat persaingan yang tinggi dalam industri private banking. Karena tingginya tingkat keuntungan yang diperoleh oleh bank dari bisnis private banking, maka bank-bank saling bersaing secara ketat untuk merebut nasabah. Tekanan yang datangnya dari persaingan dan dari kebutuhan untuk ekspansi merupakan disinsentif bagi para private bank untuk menerapkan pengawasan anti-pencucian uang yang ketat karena dikuatirkan dapat menggangu masuknya bisnis baru atau menyebabkan nasabah-nasabah yang telah ada pindah ke bank lain.

Kelima,jenis-jenis produk dan adanya jasa private banking memberikan kesempatan pencucian uang. Produk-produk dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh suatu private bank dapat memberikan kesempatan bagi para pencuci uang untuk melakukan pencucian uang.

Private bank mendorong para private banker dari bank tersebut agar mau membangun hubungan pribadi dengan para nasabah mereka, mengunjungi rumah-rumah pribadi para nasabah tersebut, dan juga mengurus urusan-urusan keuangan para nasabah itu. Akibatnya, private banker tersebut menjadi sangat loyal kepada para nasabah mereka, baik karena alasan profesional maupun karena alasan pribadi. Hal ini mengakibatkan mereka menjadi tidak atau kurang tanggap terhadap adanya tanda-tanda ketidakberesan dari kegiatan para nasabahnya. Selain itu, private banker dapat menggunakan keahliannya mereka sehubungan dengan sistem yang berlaku di banknya untuk dapat menghindarkan birokrasi bank menghalangi pemberian pelayanan kepada kebutuhan-kebutuhan para nasabah mereka. Disinilah konsep penggunaan jasa private banking pada lembaga perbankan sebagai sasaran dan sarana tindak pidana pencucian uang bermula.

DAFTAR BACAAN

BUKU DAN JURNAL:

Agus Raharjo.2013 Cyber Crime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Husein, Yunus. 2007. Bunga Anti Pencucian Uang. Bandung: Books Terrace & Librarty.

Irman S. Tb., 2006, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Bandung: Mos Pub. & AYYCCS Group.

Mujahidin, A.M. 2007. Kriminalisasi Pencucian Uang Dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Kriminologi. http://www.badilag.net/data/artikel,  diunduh tanggal 26 Mei 2015 pukul 22.36 wib.

Munir Fuady, 2014. Bisnis Kotor -Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan, NHT.2005.Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sjahdeni, S. Remy, 2004, Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Grafiti.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA