PERWALIAN DAN PEMBAHARUAN DALAM PP NOMOR 29 TAHUN 2019
Selain diatur dalam UU No. 1 / 1974, sama seperti dalam kekuasaan orang tua, ketentuan terkait perwalian masih berlaku , karena PP 9 tahun 1975 belum mengatur.
Ketentuan pasal 50 UU No. 1 tahun 1974 ayat 1 “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali”.
Ayat 2 menyatakan perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Perlu diingat bahwa apabila walii hanya ada satu orang wali, sedangkan kekuasaan orang tua pasti ada 2 orang, sehingga apabila salah satu dari orang tua meninggal dunia dii bawah perwalian yang masih hidup. Apabila cerai ( berdasarkan putusan pengadilan ) salah satu dari kedua orang tua tersebut.
Ada 3 macam perwalian :
1. Bapak/ ibu yang hidup terlama ( otomatis )
2. Dengan wasiat
3. Diangkat oleh hakim
Tugas (isi) perwalian sama dengan kekuasaan orang tua, yaitu :
1. Mengurus kepentingan diri anak.
2. Mengurus kepentingan harta kekayaan anak.
Seorang wali juga mempunyai hak menikmati hasil apabila anak mempunyai harta benda. Apabila seorang wali tidak mampu, maka kekuasaan sebagai wali dapat dipecat. Dalam perwalian ada seorang pengawas yang melakukan pengawasan dan pengurusan. Jadi kekuasaan orang tua mempunyai kesamaan Fungsi dengan perwalian.
Perbedaan ( pokok ) adalah :
1. Dalam kekuasaan orang tua
Hanya terjadi jika perkawinan orang tuanya utuh dan hanya orang tua yang dapat menjadi kekuasaan orang tua.
2. Dalam perwalian
Dimungkinkan orang lain menjadi wali dan cara mendapatkan perwalian ada 3 cara :
a. Bapak / ibu yang hidup terlama
b. Dengan wasiat
c. Diangkat oleh hakim
PP No. 29 Tahun 2019 pada tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 6339 di tahun 2019 menandakan awal baru terhadap syarat dan tata cara Penunjukan Wali/ Perwalian Anak di Negara Republik Indonesia. Terdapat tambahan syarat dan tata cara yang lebih komprehensif dalam perundangan tersebut yang harus terpenuhi para pihak maupun Hakim serta Lembaga-lembaga terkait seperti kementrian sosial dan kementrian kesehatan.
Secara khusus yang dapat ditunjuk sebagai wali dari seorang anak berdasarkan Pasal 3 (tiga) PP No. 29 Tahun 2019 adalah orang tua dari garis keturunan vertical keatas yaitu Ayah atau ibu anak tersebut atau keluarga di atasnya. Setelah itu garis keturunan horizontal keluarga anak semisal Saudara. Apabila penunjukkan permohonan wali anak tersebut dilakukan diluar garis-garis keturunan tersebut, bisa juga permohonan perwalian anak tersebut dilakukan orang lain atau badan Hukum untuk menjadi Wali seorang anak. Namun PP. No.29 Tahun 2019 ini pengutamaan Wali anak sebisa mungkin adalah keluarga sendiri anak tersebut sehingga garis keturunan baik secara vertical maupun horizontal mendapat prioritas utama.Setelah keluarga anak apabila tidak ada yang bisa menjadi Wali anak secara prioritas berurutan sesuai Pasal 3 (tiga) tersebut diatas yaitu orang lain atau badan hukum seperti yayasan yang terakreditasi di Kementrian Sosial dan Kementrian Hukum dan HAM.
Terdapat perbedaan syarat dan ketentuan dari masing-masing calon Pewali akan dirinci sebagai berikut.
1. Apabila keluarga anak tersebut yang akan ditunjuk dan ditetapkan sebagai Wali, maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 PP No. 29 Tahun 2019.
2. Apabila Saudara dari anak tersebut yang akan ditunjuk dan ditetapkan Pengadilan sebagai Wali, maka haruslah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 PP No. 29 Tahun 2019.
3. Apabila orang lain yang ditunjuk menjadi wali harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur Pasal 6 PP. No. 29 Tahun 2019.
4. Apabila Badan Hukum (yaitu unit pelaksana tehnis kementrian/lembaga yang ada dipusat maupun di perangkat daerah dan juga lembaga kesesjahteraan social anak semisal yayasan yang telah terakreditasi oleh kemnetrian Sosial dan Kementrian Hukum dan HAM) yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai wali harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 PP. No.19 Tahun 2019.
BAHAN BACAAN
A. Ichsan, Hukum Perdata , PT Pembimbing Masa, Jakarta, 1967.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung. 2006..
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Komentar
Posting Komentar