PERKEMBANGAN PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Kita tak hendak melihat kesadaran nasional Negara tetangga kita akan tetapi kita lihat pengaturan mengenai pengaturan lingkungan hidup Indonesia; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak diundangkannya Undang-undang tersebut, kesadaran lingkungan hidup masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain oleh makin banyaknya ragam organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperanserta, tetapi juga mampu berperan secara nyata. Sementara itu, permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan makin mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Dalam mencermati perkembangan keadaan tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Demikian filosofi yang menjadi konsideran dalam Undang- Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

UU No. 23 Tahun 1997 ini dibentuk sebelum perubahan UUD 1945, oleh karena itu konsiderans, jalan pemikiran dan materi muatannya difungsikan untuk melaksanakan Aturan Hukum Dasar UUD 1945 sebelum perubahan, dan oleh karena itu UU ini perlu disesuaikan dengan semangat dan materi perubahan UUD 1945, atau berbagai UU yang sekarang berlaku dan/atau pembentukan UU masa datang di bidang lingkungan hidup disesuaikan dengan UUD 1945 perubahan. Hal itu karena mengenai lingkungan hidup telah menjadi Aturan Hukum Konstitusional baik dalam rangka HAM, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat, maupun dalam rangka otonomi daerah sebagaimana diatur dalam berbagai Pasal berikut ini.

a.   Pasal 18B ayat (2) mengatur bahwa : Hubungan keuangan,  pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

b.   Pasal 28C ayat (2) bahwa : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

c.    Pasal 25A bahwa : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

d.  Pasal 28F bahwa : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

e.  Pasal 28H ayat (1) bahwa : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

f.   Namun sesuai Pasal 28J bahwa : 

1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

g.     Pasal 33 mengatur bahwa : 

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2) Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 

3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi nasional. 

5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

h.   Pasal 34 mengatur bahwa :

1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 

2) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, selain yang telah dikemukan di depan, Sistem Hukum Lingkungan Hidup Indonesia barang tentu perlu disesuaikan dengan semngat perubahan UUD 1945 dan Aturan Hukum Dasar dalam Pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Dalam konsideran Undang- Undang no.23 tahun 1997 dikatakan: Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kita perhatikan juga undangundang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagai pengganti Undang-Undang no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tak bisa kita lepaskan dalam membangunan karena menyangkut dua hal yang saya sampaikan diatas yaitu lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, tentunya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tentunya masyarakat dan Pemerintah sangat memahami pentingnya pembangunan nasional karena itu orientasi pembangunan tersebut sudah melalui setidaknya Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan memperhatikan asas-asas seperti keserasian dan keseimbangan, keteraduan, manfaat, ekoregion, partisipatif, kearifan local dalam paradigm baru dimana penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan penguatan otonomi daerah.

Sedangkan asas-asas sebagaimana diatas dapat dilihat dalam penjelasan pasal demi pasal dimana yang dimaksud dengan :

a. “Asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

b. “Asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

c. “Asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya. 

d. “Asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. 

e. “Asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. 

f. “Asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

g. “Asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

h. “Asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

i. “Asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses-proses demikian senantisa di informasikan pada masyarakat pada umumnya dan khususnya pada masyarakat yang terkena proyek kegiatan agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.


BAHAN BACAAN

A. BUKU

Abdurrahman. 1983. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: PT. Alumni Bandung.

Absori. 2000. Penegakan Hukum Lingkungan & Antisipasi dalam Era Perdagangan Bebas. Malang: Muhammadiyah University Press.

Amsyari, Fuad. 1981. Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Bandung: Ghalia Indonesia.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.

Rangkuti, Siti Sundari.1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan

Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Santosa, Mas Achmad.1995. Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan. Jakarta: Indonesian Centre for Environmental Law.

Siahaan, N.H.T. 2002. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA