PERKEMBANGAN PEMBERLAKUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE)

Sumber hukum yang menjadi landasan dalam hukum perdata adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.  Kitab Undang-Undang Hukum Pedata ini berlaku di Indonesia berdasarkan Staatblad No. 23 Tahun 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pedata ini masih berlaku, menurut pasal II aturan peralihan UUD 1945. Pada saat ini KUH Perdata sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab – bab dan pasal – pasal pada saat permulaan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata tersebut berlaku. Banyak bab – bab, pasal – pasal dan bidang – bidang hukum tertentu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pedata yang tidak berlaku karena telah dicabut oleh Perundang – undangan RI. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 dengan terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, yakni pasal – pasal sebagai berikut : 

1. Pasal 108.

2. Pasal 110.

3. Pasal 284.

4. Pasal 1238.

5. Pasal 1460.

6. Pasal 1579.

7. Pasal 1603.

8. Pasal 1682.

Perubahan besar yang terjadi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pedata adalah saat berlakunya Undang – Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria ( selanjutnya akan disingkat UUPA ). Sejak berlakunya UUPA tersebut, memberikan pengaruh besar terhadap BUKU II Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, karena sebagaimana tercantum dalam dictum dari UUPA tersebut, mencabut Buku ke II Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan – ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang – undang ini.

Berdasarkan dictum tersebut maka ketentuan hipotik  menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pedata masih berlaku meskipun ketentuan yang mengatur tentang hak atas tanah dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pedata tersebut sudah dicabut oleh UU No. 5 / 1960. Akan tetapi dengan dikeluarkannya UU No. 4 / 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Melekat Pada Tanah, maka ketentuan mengenai hipotik ini sepanjang mengenai hipotik atas tanah menjadi tidak berlaku lagi. UU No. 4 / 1996 telah mencabut ketentuan mengenai hipotik atas tanah dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pedata tersebut.

Selanjutnya dengan berlakunya UUPA, maka berlakunya pasal – pasal / ketentuan – ketentuan dalam BUKU II Kitab Undang-Undang Hukum Pedata dapat diperinci sebagai berikut :

a. Ada pasal – pasal yang masih berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

b. Ada pasal – pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal – pasal yang melulu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

c. Ada pasal – pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan – ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda – benda lainnya.

Berdasarkan perincian tersebut, pasal – pasal yang termasuk dalam ketiga kategori diatas adalah pasal :

a.  Pasal – pasal yang masih berlaku penuh :

1. Pasal – pasal tentang benda bergerak, pasal 505, 509 – 518 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

2. Pasal – Pasal tentang penyerahan benda bergerak pasal 612, pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

3. Pasal – pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah pasal 826 – pasal 827 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

4. Pasal – pasal tentang hukum waris pasal 830 – 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata. Walaupun ada beberapa pasal dalam hukum waris yang juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris.

5. Pasal – pasal tentang piutang yang diistimewakan ( previlegie ) pasal 1131 – pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

6. Pasal – pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda bergerak, pasal 1150-pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata

b.  Pasal – Pasal yang tidak berlaku lagi : 

1. Pasal – pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak – hak mengenai tanah.

2. Pasal – pasal mengenai hipotik.

3. Pasal – pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.

4. Pasal – pasal mengenai penyerahan benda – benda tak bergerak, tidak pernah berlaku.

5. Pasal tentang kerja rodi, pasal 673 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

6. Pasal – pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga pasal 625 – pasal 672 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

7. Pasal – pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid) pasal 674 – 710 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

8. Pasal – pasal tentang hak opstal pasal 711 – 719 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

9. Pasal – pasal tentang hak Erfpacht pasal 720 – 736 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

10. Pasal – pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh pasal 737 – 755 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

c. Pasal – pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda – benda lain, ialah :

1. Pasal – Pasal tentang benda pada umumnya.

2. Pasal – pasal tentang cara membedakan benda, pasal 503 – pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

3. Pasal – pasal tentang Benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara pasal – pasal 529 – 568 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

4. Pasal – pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak diantara pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

5. Pasal – pasal; tentang hak memungut hasil ( Vruchtgebruuk) sepajang tidak mengenai tanah pasal 756 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

6. Pasal – pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, pasal 818 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata.

Perubahan yang juga mempengaruhi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pedata juga terjadi sejak diberlakukannya UU No. 1/ 1974 tentang Perkawinan. Hukum perkawinan yang selama ini diatur BUKU I Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, sejauh telah diatur dalam UU No. 1 / 1974 dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal demikian ini dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam pasal 66 UU No. 1 / 1974 yang menyatakan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang – undang ini, maka dengan berlakunya undang – undang ini ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen ( HuwelijksOrdonnantie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74 ), Peraturan Perkawinan Campuran ( Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158 ), dan peraturan – peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang – Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

BAHAN BACAAN

A. Ichsan, Hukum Perdata , PT Pembimbing Masa, Jakarta, 1967.

A. Pitlo, Hukum Perdata, Cetakan Pertama, Alih Bahasa M. Moerasad dari buku aslinya Korte Uitleg van Enige Burgerlijk Rechtelijke

Hoofdstukken-Cetakan ketujuh-1969, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1977.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,1991

Marhalnis Abdulhay, Hukum Perdata material jilid II Cet 1, Paramita, Jakarta, 1984.

Mariam Darus Badrulzaman, K.U.H. Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Cetakan ke II, Penerbit Alumni, Bandung, 1983.

-----, Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya Bakti. 1987

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 1989.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Rajawali Pres, Jakarta, 2003.

P.N.H. Simanjutak, Hukum Perdata Indonesia, PT Kharisma Putera Utama, Jakarta, 2015.

Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari undang-undang), Mandar Maju, Bandung, 1994

R. Setiawan, Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Putra A Badin, Bandung, 1977.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung. 2006.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Subekti, R,  Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Penerbit Alumni, Bandung, 1976.

----- Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, cetakan V, PT. Penerbit Balai Buku Ikhtiar, Jakarta, 1959.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Cetakan Kesembilan, CV.Mandar Maju, Bandung, 2011.

-----, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung, 1981.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA