PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 6A : PENGERTIAN NORMA / KAIDAH

 Mengingat bahwa setiap individu tidak dilahirkan dalam lingkungan fisik, psikologis,  geografis, sosial dan ekonomi yang sama, perbedaan ini adalah saling ketergantungan (dependencies). Dalam kerangka hubungan interpersonal, sistem hubungan sosial terbentuk. Sistem hubungan sosial  sangat kompleks karena kuantitas dan heterogenitas kebutuhan akibat pluralisme manusia dan perbedaan ganda. Oleh karena itu, berjuang dalam hubungan yang  kompleks  ini membutuhkan satu hal: keteraturan. Mereka yang menginginkan kehidupan yang aman dan damai tanpa gangguan memerlukan pedoman bagi seluruh perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat agar kepentingannya terlindungi dan terjamin.

Perbedaan kebutuhan manusia dan kepedulian sosial, jika tidak dikelola dari waktu ke waktu, dapat menimbulkan konflik dan masalah. Konflik atau masalah ini dapat menyebabkan kekacauan dalam masyarakat jika tidak ada aturan yang dapat menyeimbangkannya. Selain itu, orang-orang dalam masyarakat membutuhkan perlindungan kepentingan mereka. Perlindungan terhadap kepentingan tersebut dapat dicapai dengan membuat pedoman hidup yang menentukan bagaimana seharusnya orang berperilaku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain atau dirinya sendiri.

Perdoman tersebut ini biasa disebut aturan (dari bahasa Arab qo'idah) atau norma (dari bahasa Latin norma), artinya parameter atau ukuran. Atau Norm (Inggris), yang artinya aturan dalam bahasa Indonesia baku. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa  yang disebut kaidah atau norma memiliki makna yang sama.

Pedoman inilah yang biasanya disebut kaidah atau norma pada dasarnya adalah rumusan pandangan tentang perilaku atau sikap yang dilarang atau direkomendasikan yang harus atau tidak boleh dilakukan. Karena penghormatan terhadap hak seseorang berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban anggota masyarakat lainnya, diperlukan seperangkat aturan perilaku bagaimana setiap anggota masyarakat dapat mengetahui keberadaan dan peran masing-masing individu. Seperangkat aturan perilaku disebut norma atau aturan. Aturan atau norma pada hakikatnya adalah aturan yang diperlukan dalam suatu hubungan agar kepentingan masing-masing individu dapat terpenuhi tanpa mengganggu kepentingan orang lain.

Pada hakikatnya, norma memiliki dua jenis konten dan berbentuk "yang harus dilakukan" dan "tidak boleh" tergantung pada kontennya atau dalam kata lain yaitu Perintah dan Larangan. Perintah adalah kewajiban  seseorang untuk melakukan sesuatu  karena hasilnya dianggap baik. Larangan adalah kewajiban  seseorang untuk tidak melakukan sesuatu  karena akibatnya dianggap buruk.

Berdasarkan uraian di atas, norma adalah suatu standar atau standar atau pedoman tingkah laku atau tingkah laku dalam kehidupan. Norma disebut juga aturan perilaku dalam perkembangan selanjutnya. Inilah yang harus atau harus dilakukan  manusia dalam keadaan tertentu. Ada  yang menyebut aturan itu mengikat sebagai dukungan hidup dalam keteraturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA