PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 5 : ASAS HUKUM
RUANG LINGKUP
Asas hukum adalah prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam hukum yang mengandung nilai-nilai etika. asas hukum bukanlah sebuah peraturan hukum yang konkrit, karena asas hukum merupakan prinsip yang menjiwai norma-norma hukum. Dengan kata lain, norma hukum merupakan penjabaran konkrit dari asas-asas hukum atau asas-asas hukum menjadi dasar lahirnya norma-norma hukum (peraturan perundang-undangan).
Berikut beberapa pandangan ahli terkait asas hukum
- Menurut Satjipto Rahardjo, asas-asas hukum bukanlah peraturan hukum, tetapi seseorang tidak dapat memahami hukum tanpa mengetahui asas-asas hukum yang dikandungnya. Oleh karena itu, untuk memahami hukum suatu negara dengan sebaik-baiknya, perlu tidak hanya melihat peraturan hukumnya saja, tetapi juga harus menggali prinsip-prinsip hukumnya.
- Menurut The Liang Gie, asas adalah sebuah dalil umum dirumuskan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus untuk mengimplementasikannya, diterapkan pada serangkaian tindakan dan panduan yang baik untuk bertindak.
- Bellefroid berpendapat bahwa asas-asas hukum merupakan norma-norma fundamental yang diterjemahkan dari hukum positif, dan oleh karenanya tidak dapat direduksi menjadi aturan-aturan yang lebih umum.
- Juan Eikema Homes mengatakan bahwa asas hukum tidak boleh dilihat sebagai norma hukum yang spesifik, tetapi sebagai asas atau pedoman umum untuk hukum yang berlaku. Setiap pembentukan hukum yang sebenarnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum ini. Dengan kata lain, asas hukum merupakan dasar orientasi pembentukan hukum positif.
- Van Der Velden menyatakan bahwa aturan hukum adalah jenis keputusan tertentu yang dapat digunakan sebagai ukuran untuk menilai suatu situasi atau sebagai pedoman untuk bertindak. Suatu asas hukum didasarkan pada satu atau lebih nilai yang menentukan suatu keadaan yang layak untuk diwujudkan.
- Scholten berpendapat bahwa Asas hukum, adalah kecenderungan yang tersirat dari konsepsi dalam pandangan moral masyarakat yang bersifat umum;
Berdasarkan pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa asas hukum tidak hanya berkaitan dengan hukum positif, tetapi asas hukum menciptakan sistem dalam banyak cara. Sebuah sistem hukum tidak ada tanpanya. Karena sifatnya yang abstrak, asas hukum biasanya tidak dirumuskan dalam aturan atau pasal tertentu. Jika suatu peraturan hukum yang konkrit berlaku langsung pada suatu peristiwa yang konkrit, maka asas hukum tersebut bersifat abstrak sehingga tidak berlaku langsung terhadap peristiwa tersebut. Dengan demikian, Asas hukum merupakan gagasan-gagasan umum dan abstrak yang terkandung di balik suatu sistem hukum dan diwujudkan dalam peraturan hukum dan putusan peradilan.Karena asas hukum mengandung nilai dan hanya secara tidak langsung memberikan arahan, asas hukum tidak selalu aktif dalam peraturan hukum.
Kemudian, timbul pertanyaan kapan asas hukum membuktikan keefektifannya misalnya, ketika suatu otoritas tidak lagi menegakkan asas-asas hukum tertentu, atau tidak lagi menerima asas sebagai panduan untuk bertindak? Keadaan demikian tidak mempengaruhi fakta bahwa asas-asas hukum tertentu tampaknya tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan antara asas-asas hukum dan aturan-aturan perilaku sehubungan dengan hal-hal yang dapat kehilangan keabsahannya.
PEMBAGIAN
Menurut Sudikno Mertokusumo, asas hukum dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis sebagai berikut:
- Asas-asas hukum yang bersifat umum, yaitu asas yang berlaku pada semua bidang hukum, seperti asas restitution in integrum atau asas lex posteriori derogat legi priori.
- Asas-asas hukum yang bersifat khusus adalah asas hukum yang berlaku pada bidang hukum tertentu. Asas hukum khusus ini beroperasi di wilayah yang lebih sempit seperti hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, seperti asas pacta.
Komentar
Posting Komentar