PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 3 : FUNGSI HUKUM

Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beragam dan tergantung pada berbagai faktor dan kondisi sosial. Selain itu, fungsi hukum di masyarakat berkembang berbeda dengan di masyarakat maju. Dalam masyarakat manapun, hukum lebih berperan dalam menjamin jaminan sosial dan menjamin terwujudnya struktur sosial yang diharapkan masyarakat. Namun dalam masyarakat maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan tidak kontekstual.

Berikut beberapa pendapat Ahli Hukum terkait Fungsi Hukum.

  1. Friedmann dan Rescoe Pound menyebutkan fungsi hukum sebagai (a) sarana pengendali sosial (social control) yaitu system hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas. (b). Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement). (c). Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
  2. Soedjono Dirdjosisworo menyebutkan fungsi hukum adalah  penertiban, pengaturan dan penyelesaian pertikaian yang secara garis besar fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut: (a) sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat (b). sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir bathin. (c) sebagai sarana penggerak pembangunan. (d) sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum untuk melakukan pengawasan, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana (petugas) dan aparatur penegak hukum itu sendiri.

Hukum sebagai instrumen perubahan sosial yang berkaitan dengan bidang hukum merupakan salah satu kajian penting dalam bidang sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan hukum merupakan hubungan timbal balik dalam arti bahwa perubahan sosial mempengaruhi hukum dan perubahan hukum mengakibatkan perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang membawa perubahan sosial sesuai dengan salah satu fungsi hukum: hukum sebagai sarana perubahan sosial, hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat (social engineering) atau sebagai alat kontrol sosial

Sebagai alat kontrol sosial, hukum digunakan sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang menggangu masyarakat yang dilakukan dengan jalan memberikan sanksi-sanksi pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat. Dalam hal ini hukum bukan hanya untuk mengontrol masyarakat, tetapi juga meletakkan dasar-dasar hukum yang dapat menstimulasi dan memfasilitasi adanya interaksi masyarakat maupun individu yang baik, tertib dan adil yang dalam hal ini para profesional di bidang hukum seperti advokat, hakim, jaksa, dosen, polisi, anggota parlemen dan lain-lain untuk mengerjakan pekerjaan yang khusus dan spesifik untuk mencapai kepentingan masyarakat yang lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA