PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 2 : TUJUAN HUKUM

Untuk menjaga ketertiban di masyarakat, kita harus mengikuti aturan hukum. Akan tetapi tidak semua orang mau mentaati aturan-aturan hukum, dan agar aturan-aturan kehidupan bermasyarakat benar-benar ditaati dan ditaati sampai menjadi undang-undang, maka aturan-aturan kehidupan bermasyarakat harus diberi unsur paksaan. Oleh karena itu, hukum memiliki karakter pengaturan dan pemaksaan. Hukum adalah aturan kehidupan sosial yang  memaksa orang untuk mengikuti tatanan sosial dan dapat menjatuhkan sanksi berat (dalam bentuk hukuman) kepada mereka yang memilih untuk tidak mengikutinya.

Sejatinya, hukum yang berdasarkan kehendak dan hati nurani setiap anggota masyarakat diperlukan untuk menjamin kelangsungan keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat. Aturan hukum tersebutlah yang mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Hal ini dimaksudkan untuk membawa keseimbangan dalam setiap hubungan dalam komunitas sehingga setiap hubungan sosial tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tata hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Agar peraturan hukum dapat terpelihara dengan baik dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, peraturan hukum yang ada harus wajar dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan masyarakat. Hukum karenanya harus menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, dan hukum ini juga harus dikaitkan dengan prinsip-prinsip keadilan, keadilan masyarakat ini.

Mengenai tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat dari para ahli hukum, antara lain:

  1. Mertokusumo yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmasigkeit). Cita-cita hukum merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan secara terpisah. Ketiganya harus diperjuangkan di semua negara hukum. Jika masyarakat kacau atau tidak tertib, keadilan tidak dapat dicapai, dan ketertiban umum membutuhkan kepastian hukum. Di sisi lain, kepastian hukum tidak ada gunanya jika hukum ditemukan tidak adil dan tidak memajukan masyarakat.
  2. Wiryono Prodjodikoro mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan keamanan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
  3. Geny menjelaskan bahwa tujuan hukum semata-mata adalah untuk mencari keadilan.
  4. Teori utilitarian menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kesejahteraan manusia yang sebesar-besarnya. Menurut teori ini, tujuan hukum adalah untuk mendatangkan kesenangan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya orang.
  5. Teori etika menyatakan bahwa tujuan hukum hanya untuk keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA