PENGADILAN MILITER
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak memberikan definisi secara pasti mengenai Pengadilan Militer dalam ketentuan umumnya. Nomenklatur “Pengadilan Militer” tercantum dalam Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Oleh karena itu, pengertian Pengadilan Militer secara normative tidak dijelaskan.
Walaupun demikian, Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara dengan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peradilan Militer maupun hukum acaranya dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini selain mengatur tentang susunan dan kekuasaan pengadilan serta oditurat (kejaksaan) di lingkungan Peradilan Militer juga memuat hukum acara pidana militer. Hal yang paling baru yang belum pernah diatur sebelumnya adalah masalah sengketa Tata Usaha ABRI dan menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana.
Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjelaskan bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari :
1) Pengadilan Militer;
2) Pengadilan Militer Tinggi;
3) Pengadilan Militer Utama; dan
4) Pengadilan Militer Pertempuran
Kekuasaan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama hampir sama dengan kekuasaan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya, hanya ditambahkan dengan sengketa Tata Usaha dan menggabungkan gugatan ganti rugi. Sedangkan Pengadilan Militer Utama, sebelumnya Mahkamah Militer Agung dengan kekuasaan hampir sama, hanya ditambahkan kekuasaan untuk memutus perbedaan pendapat antar Perwira Penyerah Perkara dan Oditur berkaitan dengan diajukannya perkara kepengadilan.
Sedangkan, Pengadilan Militer Pertempuran memiliki kekuasaan memeriksa Pidana oleh prajurit (militer) di daerah pertempuran serta bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan, berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran (pasal 45 dan pasal 46) pidana yang dilakukan oleh prajurit ABRI atau yang dipersamakan berdasarkan undang-undang atau seseorang yang berdasarkan Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer juga memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata serta menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana dalam satu putusan.
Undang-undang Nomor. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer selain mengatur susunan, organisasi peradilan juga mengatur hukum acaranya, hukum acara yang diatur dalam Undang-undang ini hampir sama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan berbagai kekhususan, seperti kewenangan Komandan (Atasan yang Berhak menghukum/Ankum) melakukan penyidikan, penahan serta peran Perwira Penyerah Perkara dalam penyerahan perkara (pasal 69 sampai dengan pasal 131)
Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Ketetapan MPR RI nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka mulai tanggal 1 Juli 2000, Polri dan TNI dinyatakan sebagai suatu keseimbangan yang terpisah dengan kedudukan yang setara.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 89 tahun 2000 tanggal 1 Juli 2000, kedudukan Polri ditetapkan berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden RI yang kemudian dikuatkan dengan Ketetapan MPR RI nomor VII / MPR / 2000, khususnya Pasal 7 ayat (2).
Kemudian dengan diundangkannya Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 29 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan Peradilan umum. Pada ketentuan peralihan pasal 43 (b) mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum. Berkaitan dengan peradilan mana yang memeriksa dan memutus tindak pidana yang dilakukan anggota Militer, pasal 65 ayat (2) mengatur Prajurit TNI (militer) tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan ini membawa perubahan yang mendasar, sebab Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasa1 9 mengatur tentang kompetensi Peradilan. Militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh militer, dan orang-orang yang ditentukan oleh Perundang-undangan tunduk kepada Peradilan Militer dan koneksitas. Dalam arti Peradilan Militer sampai saat ini mengadili dan memeriksa berdasarkan pada pelaku tindak pidana.
Perkembangan selanjutnya guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen, berbagai pihak terutama hakim meyakini perlunya memberlakukan sistem satu atap (one roof system) bagi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Satu atap dalam arti satu sistem yang menyatukan kewenangan pembinaan teknis yang menyatukan kewenangan pembinaan teknis yudisial dan kewenangan pengelolaan aspek organisasi, administrasi dan finasial peradilan, berada di Mahkamah Agung RI, lepas dari campur tangan pemerintah (Mabes TNI) untuk Peradilan Militer.
Sesuai Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Militer Kehakiman mengatur, Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Militer tanggal 30 Juni 2004. Ketentuan ini tidak dapat dilaksanakannya Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 2004 tanggal 9 Juli 2004 namun pengalihan berlaku sejak 30 Juni 2004 vide pasal 2 ayat (1), bahkan secara phisik penyerahan baru terjadi pada tanggal 1 September 2004. Akibat yuridis dari peralihan tersebut, semua pegawai negeri sipil di lingkungan Peradilan Militer beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung, khusus untuk pembinaan personil militer sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang personil militer.
Komentar
Posting Komentar