HUKUM LINGKUNGAN : SEBUAH PENGERTIAN

Hukum lingkungan memiliki arti yang sama dengan lingkungan itu sendiri. Disebutkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (1) tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan Hidup yang diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ketentuan ini kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memberikan definisi yang sama yaitu Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

Menurut Pasal 2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup Lingkungan amat penting bagi kehidupan manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut: 

  1. Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang, diatas bumi sebagai lingkungan. 
  2. Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia. 
  3. Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia yanng mendiaminya. 
  4. Lingkungan memberi tantangan bagi kemajuan peradaban manusia. 
  5. Manusia memperbaiki, mengubah, bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup. 

Siti Sundari Rangkuti menyatakan, hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar bisa dikenai sanksi. Sanksi yang termuat dalam hukum lingkungan merupakan sanksi-sanksi yang telah diatur sebelumnya dalam hukum perdata, hukum pidana, serta hukum administrasi. Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang. 

Sementara Drupsteen dalam Koesnadi Hardjasoemantri mengatakan hukum lingkungan adalah hukum berhubungan dengan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas – luasnya. Ruang lingkupnya  berkaitan erat dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurs – recht). Disamping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurs -  natuurlijk milieurecht) yang dibentuk pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari pemerintah daerah, dan sebagian dibentuk oleh badan – badan internasional atau perjanjian – perjanjian dengan negara – negara lain. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan kepidanaan, (strafrechtelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan – ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Hukum lingkungan, selain dipengaruhi oleh hukum keperdataan dan hukum administrasi, juga dipengaruhi oleh nilai-nilai moral yang dianut masyarakat setempat, dalam bentuk hukum adat atau hukum kebiasaan. Nilai-nilai moral tersebut diyakini apabila dilanggar bisa mendapatkan sanksi, yang umumnya berupa denda. 

Somartono mengartikan hukum lingkungan adalah : “ ... keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak yang berwenang”. 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Hukum Lingkungan adalah hukum yang menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

BAHAN BACAAN
A. BUKU
Abdurrahman. 1983. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: PT. Alumni Bandung.
Absori. 2000. Penegakan Hukum Lingkungan & Antisipasi dalam Era Perdagangan Bebas. Malang: Muhammadiyah University Press.
Amsyari, Fuad. 1981. Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Bandung: Ghalia Indonesia.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Rangkuti, Siti Sundari.1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan
Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Santosa, Mas Achmad.1995. Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan. Jakarta: Indonesian Centre for Environmental Law.
Siahaan, N.H.T. 2002. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA