HUKUM LINGKUNGAN MODERN DAN HUKUM LINGKUNGAN KLASIK
Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law.
Hukum Lingkungan modern (environment oriented law) menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa kerusakan alam pada masa lalu dan masa kini pun mengalami perubahan yang selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut.
Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law.
Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Selain perbedaan pada segi keilmuan, masalah dalam hukum lingkungan modern dan hukum klasik berbeda, karena pada masa lalu, permasalahan lingkungan terbatas pada bidang ekologi yang ditangani secara ilmiah semata-mata, sedangkan masa sekarang telah masuk dalam berbagai bidang (ekonomi, sosial, dan politik), sehingga diperlukan akomodasi untuk menghindari benturan kepentingan. selain itu, kerusakan yang terjadi pada masa lalu dan masa kini telah mengalami perubahan, diantaranya:
- Pada masa lalu, perubahan lingkungan berjalan lamban sedangkan pada masa kini berlangsung cepat dan sangat intensif
- Pada masa lalu, Kerusakan lingkungan hanya terjadi dalam ruag lingkup satu negara saja sedangkan sekarang bersifat GLOBAL dan melewati batas negara
- Pada masa lalu, Kerusakan lingkungan dapat diatasi oleh generasi pada saat itu juga sedangkan sekarang telah menjangkau dan melebihi satu generasi (LINTAS GENERASI)
- Pada masa lalu, kerusakan lingkungan masih dapat dipulihkan sedangkan masa sekarang sukar untuk memulihkan kembali (Irreversible)
Komentar
Posting Komentar