HUKUM LINGKUNGAN MODERN DAN HUKUM LINGKUNGAN KLASIK

Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law.

Hukum Lingkungan modern (environment oriented law) menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan daam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah
Bila kita perhatikan konsep kedua hukum lingkungan antara modern dan klasik, maka terlihat pada konsep hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.

Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa kerusakan alam pada masa lalu dan masa kini pun mengalami perubahan yang selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut.

Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law.

Hukum Lingkungan modern environment oriented law menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan daam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah. Bila kita perhatikan konsep kedua hukum lingkungan antara modern dan klasik, maka terlihat pada konsep hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.

Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Selain perbedaan pada segi keilmuan, masalah dalam hukum lingkungan modern dan hukum klasik berbeda, karena pada masa lalu, permasalahan lingkungan terbatas pada bidang ekologi yang ditangani secara ilmiah semata-mata, sedangkan masa sekarang telah masuk dalam berbagai bidang (ekonomi, sosial, dan politik), sehingga diperlukan akomodasi untuk menghindari benturan kepentingan. selain itu, kerusakan yang terjadi pada masa lalu dan masa kini telah mengalami perubahan, diantaranya:

  1. Pada masa lalu, perubahan lingkungan berjalan lamban sedangkan pada masa kini berlangsung cepat dan sangat intensif
  2. Pada masa lalu, Kerusakan lingkungan hanya terjadi dalam ruag lingkup satu negara saja sedangkan sekarang bersifat GLOBAL dan melewati batas negara
  3. Pada masa lalu, Kerusakan lingkungan dapat diatasi oleh generasi pada saat itu juga sedangkan sekarang telah menjangkau dan melebihi satu generasi (LINTAS GENERASI)
  4. Pada masa lalu, kerusakan lingkungan masih dapat dipulihkan sedangkan masa sekarang sukar untuk memulihkan kembali (Irreversible)
BAHAN BACAAN

Abdurrahman. 1983. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: PT. Alumni Bandung.
Absori. 2000. Penegakan Hukum Lingkungan & Antisipasi dalam Era Perdagangan Bebas. Malang: Muhammadiyah University Press.
Amsyari, Fuad. 1981. Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Bandung: Ghalia Indonesia.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Rangkuti, Siti Sundari.1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan
Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Santosa, Mas Achmad.1995. Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan. Jakarta: Indonesian Centre for Environmental Law.
Siahaan, N.H.T. 2002. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA