PENGANTAR ILMU HUKUM BAGIAN 1 : HUKUM DALAM SEBUAH PENGERTIAN

Perkembangan ilmu hukum biasanya diawali dengan pertanyaan, “Apakah hukum itu?” Banyak ahli memperdebatkan jawaban atas pertanyaan ini. Perdebatan untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya telah berlangsung sejak zaman Plato dan Socrates hingga saat ini. Pada dasarnya, memahami atau mendefinisikan hukum sangat sulit untuk dirumuskan secara utuh. Hal ini karena hukum bersifat kompleks dan terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Immanuel Kant, yang dikutip oleh Van Apeldoorn, mengingatkan bahwa hampir semua ahli hukum mencari pemahaman hukum yang paling tepat.

Van Apeldoorn mengatakan hukum sangat sulit untuk didefinisikan. Mencari pemahaman tentang hukum seperti mencari pemahaman tentang gunung. Perbedaannya adalah Anda dapat melihat pegunungan, tetapi Anda tidak dapat melihat hukum sebagai bentuk. Dari panca indera, batas gunung adalah ketinggian permukaan bumi, sangat curam dan lebih tinggi ke segala arah daripada sekitarnya, tetapi kita tidak dapat melihat bentuk hukum itu sendiri. Pada kenyataannya, ada dua kelompok dalam masyarakat yang berpandangan tentang hukum. Golongan pertama menganggap hukum hanyalah seperangkat klausa yang terdapat dalam undang-undang atau pandangan Ontwikkelde Leek. Pandangan ini disebut juga pandangan legisme karena mengagungkan hukum. Kelompok kedua adalah The Man In the Street, yang menyatakan bahwa hukum adalah pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, juru sita, dan sebagainya. Akan tetapi, Van Apeldoorn sendiri menyatakan bahwa dari sudut pandang kehidupan sosial, hukum adalah masyarakat itu sendiri.

Berbeda dengan van Apeldoorn, Utrecht menetapkan sebagai batas-batas hukum bahwa hukum adalah seperangkat aturan (apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan) yang mengatur tatanan masyarakat dan oleh karena itu apa yang harus diikuti oleh masyarakat.

Penulis berpendapat bahwa Hukum adalah suatu sistem yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol yang berisi peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya. Selain itu, yang perlu harus dipahami pula adalah Hukum tersebut selain mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, juga dapat memaksa siapa pun untuk mengikuti aturan dan peraturan masyarakat. Oleh karena itu, jika ada individu yang melanggar ini, sanksi berat dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN ORANG TUA (OUDERLIJKE MACHT)

KEADAAN TIDAK HADIR ATAU KETIDAKHADIRAN DALAM HUKUM PERDATA (AFWEZIGHEID)

DOMISILI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA